Sabtu, 28 Oktober 2017

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM / No Ponsel Sebelum di BLOKIR Pemerintah

Cara Registrasi Nomor Ponsel
Saat ini pemerintah sedang menggalakan progam bahwa per tanggal 31 Oktober 2017 Pelanggan Prabayar wajib mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK dan No KK (Kartu Keluarga). Masyarakat wajib melakukan daftar ulang atau registrasi ulang nomor ponsel mereka sebelum pemerintah memblokirnya. Masyarakat cukup memasukan NIK Nomor Induk Kependudukan yang setiap orang pasti berbeda-beda. Kemudian yang perlu diisi digunakan adalah No KK (Nomor Kartu Keluarga). Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga dapat diketahui di dalam Kartu Keluarga. No KK berada di tengah atas dibawah tulisan "Kartu Keluarga". 

Cara Daftar No HP / Registrasi Ulang No Hp tersebut bisa melalui cara berikut :

Untuk Pengguna Baru (Nomor baru) terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2017
dengan cara :

REG (spasi) NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
contoh: REG 3312345678910123#1234567890987654#

Untuk yang sudah punya no hp lama tapi belum didaftarkan, cara mendaftarnya seperti dibawah ini

Ulang (spasi) NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

 
Alasan pemerintah melakukan registrasi dengan menggunakan no ktp ( NIK) dan juga no KK adalah diantaranya yaitu  :
1. Untuk mencegah terjadinya tindak terorisme
2. Untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan 
3. Untuk menanggulangi HOAX / berita berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya
4. Untuk Pertumbuhan Ekonomi
5. Untuk Mengamankan transaksi non tunai
 

Adapun JIKA TIDAK MENDAFTARKAN ULANG / JIKA TIDAK MELAKUKAN REGISTRASI MAKA

1. KARTU PERDANA TIDAK AKTIF
2. KARTU LAMA AKAN DI BLOKIR

1 komentar:

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM / No Ponsel Sebelum di BLOKIR Pemerintah

Cara Registrasi Nomor Ponsel Saat ini pemerintah sedang menggalakan progam bahwa per tanggal 31 Oktober 2017 Pelanggan Prabayar wajib m...